Konflik Palestina-Israel: Dampak Genosida Oleh Israel Kepada Palestina Dalam Perspektif Nilai-Nilai Kemanusiaan
Main Article Content
Abstract
Konflik antara Palestina dan Israel, terutama dalam konteks dampak genosida yang dilakukan oleh Israel, telah menciptakan krisis kemanusiaan yang mendalam dengan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Genosida ini menyebabkan kehancuran fisik, trauma psikologis, penghancuran identitas budaya, dan perubahan demografis yang merugikan masyarakat Palestina. Operasi militer, seperti Protective Edge pada 2014, menyoroti ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan perlindungan terhadap diskriminasi. Dalam perspektif nilai-nilai kemanusiaan, dampak genosida menciptakan tantangan serius terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, dengan pembunuhan massal, penghancuran infrastruktur sipil, dan pembatasan akses terhadap kebutuhan dasar, memperkuat perlunya upaya bersama dari masyarakat internasional untuk mendorong penghormatan nilai-nilai kemanusiaan dan penyelesaian konflik yang adil. Dampak ini juga menegaskan urgensi respons internasional yang efektif dan perluasan kesadaran global terhadap perlunya perdamaian berkelanjutan dan penghormatan hak asasi manusia sebagai landasan untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Brown, L., & Turner, R. (n.d.). Trauma-informed Teaching for Conflict Zones. Journal of Emotional and Behavioral Disorders, 11(3), 34–51.
Cahya, E. N. (n.d.). Agresi Israel Terhadap Palestina Yang Berujung Pelanggaran Ham Pada Palestina. Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 43.
Dewantara, J. A., Sulistyarini, A., Warneri, & Efiani. (n.d.). Pelanggaran HAM Dalam Konflik Israel Dan Palestina Berdampak Terhadap Hilangnya Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak Di Palestina. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 19–25.
Fadillah, M., Jam’an, A., & Muchran, M. (n.d.). Dampak Pemboikotan Produk Yang Berafiliasi Israil Pada Kinerja Keuangan Yang Terdaftar Di BEI (TAHUN 2023. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, 1(4), 252–263. https://doi.org/10.59407/JAKPT.V1I4.688
Genosida Refleksi Pentingnya Pendidikan Hanan. (n.d.). AL HROUB THE WORLD.
Herman, A., & Nurdiansa, J. (n.d.). Analisis Framing Pemberitaan Konflik Israel - Palestina Dalam Harian Kompas Dan Radar Sulteng. Jurnal Ilmu Komunikasi, 8(Mei-Agustus), 154–169.
Jasa, R. (n.d.). Dampak aksi boikot terhadap harga saham perusahaan yang berafiliasi dengan israel: studi kasus pasca agresi genosida di palestina. Indonesian Journal Economy and Management, 1(2), 105–112. https://ojs.unpatompo.ac.id/index.php/ijem/art
Jones, S., Thomas, H., & Reed, A. (n.d.). Empathy in Education: Reducing Violence through Emotional Learning. Journal of Peace Studies, 22(4), 15–32.
Kurnia, E. (n.d.). KFC Indonesia Merugi, Saham FAST Merosot Tajam. https://www.kompas.id/artikel/pendapatan-
Manuntun Pakpahan, M. M. (n.d.). Metodologi Penelitian Proses Penelitian Praktis. CitaPustaka Media.
Muchsin, M. A. (n.d.). PALESTINA DAN ISRAEL: Sejarah, Konflik Dan Masa Depan. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 39(2), 390–406.
Muhammad Saleh. T. Faizin. (2023). Pengantar Retorika Islam (p. 120). Enlightenment Publishing. https://enliinstitute.com/
Patel, P., Meagher, K., El Achi, N., Ekzayez, A., Sullivan, R., & Bowsher, G. (n.d.). Having more women humanitarian leaders will help transform the humanitarian system”: challenges and opportunities for women leaders in conflict and humanitarian health. Conflict and Health, 14(1), 1–15. https://doi.org/10.1186/s13031-020-00330-9
Priwandani, D. (n.d.). Tren Perilaku Emotional Trading di Indonesia: Analisis Harga SahamTerhadap Dampak Boikot Produk Pro- Israel. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Madani, 7(1), 1–15.
Pujiastuti, A. (n.d.). Mengungkap Dampak Boikot.
S.A.B, H. S. (n.d.). M.A.BUniversitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang.
Shodikin, A. (n.d.). Analisis Kejahatan Berat (Genosida) Perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi Dan Hukum Islam, 6(1), 66.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif (R. Kualitatif & D. (Eds.)). Alfa Beta.
Syukur Kholil. (2006). Metodologi Penelitian Komunikasi (p. 121). Citapustaka Media.
Titahelu, J. A. S. (n.d.). Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Kejahatan Genosida Antara Warga Dusun Ori Dengan Warga Negeri Kariu. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 307–324.
U.N.E.S.C.O. (n.d.). Recommendation on Education for Peace, Human Rights and Sustainable Development An explainer. http://www.unesco.org/open-access/terms-use-ccbysa-en
Wardani, R., Eka, L. H., & Utami, P. P. (n.d.). Pelanggaran HAM: Genosida Rwanda 1994. Jurnal of Citizenship Values, 1(1), 31–38.
Winter, D., Brown, R., Goins, S., & Mason, C. (n.d.). Trauma, Survival and Resilience in War Zones. In Trauma, Survival and Resilience in War Zones. https://doi.org/10.4324/9781315755922