HAK-HAK MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF FIQH SOSIAL
Main Article Content
Abstract
Fikih sosial adalah cabang hukum Islam yang mempelajari hak-hak masyarakat dalam konteks sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki hak-hak masyarakat yang diatur dalam fikih sosial dan implikasinya dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan. Studi ini menggunakan metode analisis literatur untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip fikih sosial yang terkait dengan hak-hak masyarakat. Temuan-temuan ini kemudian dianalisis untuk menentukan dampaknya pada kehidupan sosial dan upaya membangun masyarakat yang lebih baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih sosial mengakui beberapa hak dasar masyarakat, antara lain hak hidup, hak kebebasan beragama, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak atas kesehatan, hak-hak perempuan, hak atas keadilan, dan hak-hak lingkungan. Penerapan hak-hak ini dalam masyarakat diharapkan dapat menghasilkan lingkungan sosial yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. Hak-hak masyarakat dalam fikih sosial bukan hanya memperkuat hak individu, tetapi juga memberikan dasar untuk mempromosikan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya hak-hak masyarakat dalam fikih sosial dan memberikan dasar untuk perdebatan lebih lanjut tentang peran agama dalam membangun masyarakat yang adil.Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pemikiran dan praktik hukum Islam yang berfokus pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Article Details
References
Aji, Ahmad Mukri. “Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam,” 2015.
Al-Amri, Limyah, and Muhammad Haramain. “Akulturasi Islam Dalam Budaya Lokal.” KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial Dan Keagamaan 10, no. 2 (2017): 87–100. https://doi.org/10.35905/kur.v10i2.594.
Asmani, Jamal Ma’mur. “‘Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Fiqh Peradaban’, Wahana Akademika.” Vol 17 No 02, no. 2 (2015).
Fatihin, Roro. “Keadilan Sosial Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Pancasila.” Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat 1, no. 2 (2017): 293–314.
Harahap, Nurhotia. “Hak Dan Kewajiban Pekerja Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 6, no. 1 (2020): 15–27.
Harlina, Yuni. “Hak Politik Perempuan Dalam Islam.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender 14, no. 1 (2015): 1–18.
Jauhari, Iman. “Kesehatan Dalam Pandangan Hukum Islam.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 3 (2011): 33–58.
Kamali, Mohammad Hasyim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2008. https://www.its.org.uk/.
Koentjoro, Wuryanti. “Upah Dalam Perspektif Islam.” Jurnal, Fakultas Ekonomi Unissula Semarang 2, no. 1 (2011).
Machali, Imam. “Islam Memandang Hak Asasi Pendidikan.” Jurnal Pendidikan Islam UIN Sunan Gunung Djati 27, no. 1 (2012): 1–20.
Nurhayati, and Ali Imran Sinaga. Fiqh Dan Ushul Fiqh. Edited by Habibie. Jakarta: PRENAMEDIA GROUP, 2008.
Ramzy, Carolyn. Social Justice in Islam: A Reader. London: One World Publications, 2021. https://oneworld-publications.com/.
Ridho, Hilmi. “Membumikan Nilai-Nilai Keadilan Dalam Al-QurAn Terhadap Sila Keadilan Sosial.” HUMANISTIKA: Jurnal Keislaman 7, no. 2 (2021): 151–89.
Ridlwan, Zulkarnain. “Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights of Persons with Disabilities).” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2013).
Sada, Heru Juabdin. “Kebutuhan Dasar Manusia Dalam Perspektif Pendidikan Islam.” Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam 8, no. 2 (2017): 213–26.
Sudrajat, Tedy. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 2 (2011): 111–32.