KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PERDAMAIAN: ANALISIS TERHADAP MEKANISME DI LUAR DAN DALAM PENGADILAN

Main Article Content

azzubaili azzubaili

Abstract

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat bergantung pada mediator, yang menghasilkan Perjanjian Perdamaian antara pihak-pihak terkait. Namun, kedudukan perjanjian ini berbeda dengan Akta Perdamaian yang dihasilkan dari mediasi di dalam pengadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan status hukum antara kedua bentuk perdamaian tersebut serta mencari solusi agar keduanya memiliki kekuatan hukum yang setara. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Perdamaian di luar pengadilan memiliki posisi setara dengan perjanjian umum. Jika ada pihak yang melanggar kesepakatan, pihak lain dapat mengajukan gugatan. Sebaliknya, Akta Perdamaian di pengadilan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, memungkinkan permohonan eksekusi untuk pihak yang dirugikan. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 dan Perma No. 1 Tahun 2016, terdapat upaya untuk meningkatkan status hukum Perjanjian Perdamaian melalui gugatan, yang dapat dilakukan melalui metode hybrid Arb-Med.


 

Article Details

How to Cite
azzubaili, azzubaili. (2024). KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PERDAMAIAN: ANALISIS TERHADAP MEKANISME DI LUAR DAN DALAM PENGADILAN. ENLEKTURER: Journal of Islamic Studies, 2(2), 158–171. https://doi.org/10.71036/ejis.v2i2.349
Section
Articles

References

Almanshur Fauzan, Ghony M.Djunaidi. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jogjakarta: ARRuzz,2012.

Ayuni, Putri, Anni Zuhro Syafrida Hasibuan, and Suhairi Suhairi. 2022. “Komunikasi Antar Budaya Dalam Perspektif Antropologi Islam.” Dakwatussifa: Journal of Da’wah and Communication 1 (2): 94–104. https://doi.org/10.56146/dakwatussifa.v1i2.10.

Hanifah, Mardalena. 2016. “Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan’.” Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper 2 (1).

Koentjaraningrat. 2011. “Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.” Mahfud, Chairul.

Margono, Suyud. 2004. “ADR Dan Arbitrase: Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum, GhaliaIndonesia.” Bogor.

Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya AtmaPusaka.

Moleong, Lexy J. n.d. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda karya.

Muhammad Saleh, Cindy Aulia Putri, Nurkhofifah, Neiva Zaida Hasanah Saragih. 2023. “Interaksi Komunikasi Antara Hukum Dan Media Massa: Pengenalan Konsep Dan Implikasi.” ENCOMMUNICATION: Journal of Communication Studies J 2: 2023.

Projodikoro, Wirjono. 1980. “Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Sumur.” Bandung.

Rahmah, Noratur, Sayyid Afif, Muhammad Saleh, Nurkhofifah Nurkhofifah, Neiva Zaida, Hasanah Saragih, and Haidar Sidqan Alkhalid. 2025. “Efektifitas Konten Edukasi Keislaman Di Platform Media Sosial : Analisis Resepsi Khalayak Generasi Z.” Https://Journal.Staiypiqbaubau.Ac.Id/Index.Php/Tabsyir/Article/View/2049 6: 59059.

Saleh, Muhammad. 2024. “Etika Komunikasi Islami ; Solusi Untuk Kesuksesan Organisasi” 14 (1): 2024. https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/liwauldakwah/article/view/2756/1292.

Sugiyono. n.d. Metode Penelitian Kuantitatif. Edited by R Kualitatif and D. Bandung: Alfa Beta.

Sumardjan, Solo. 2012. “Pengantar Ilmu Hukum, Graha Ilmu, Tanggerang.”

Usman, Rachmadi. 2003. Pilihan Sengketa Di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Yasa, Ali, Sulaiman M Hasan, Perbuatan Pidana, and Dan Hukumannya. 2006. “Perbuatan Pidana Dan Hukumannya Dalam Provinsi, Nanggroe Aceh Darussala.” Dinas Sya Ri’at Islam : Banda Aceh, 2006.