Analisis Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% Terhadap Daya Beli Masyarakat Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas dampak peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap kemampuan beli masyarakat Indonesia. Kenaikan ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan menjaga kestabilan anggaran, namun berpotensi mengurangi daya beli, terutama untuk warga berpenghasilan menengah ke bawah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka. Temuan menunjukkan bahwa kenaikan PPN dapat meningkatkan harga barang dan jasa, mempengaruhi inflasi, pola konsumsi, investasi, serta menambah jumlah orang miskin. Diperlukan kebijakan tambahan seperti perlindungan sosial untuk mengurangi dampak negatif ini..
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agun, W.A.N.U., L K Datrini, and A A B Amlayasa. n.d. Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban. Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban.
Agurahe, Y. n.d. Evaluasi Perhitungan, Pencatatan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pt. Berkarya Jaya Hasil.
Batoebara, Maria Ulfa. 2023. “Keresahan Masyarakat Dalam Sistem Komunikasi Bank Syariah Indonesia (BSI).” Enlekturer 1 (1): 2023.
Bisnis, Institut, Indonesia Kwik, and Kian Gie. 2025. “PANDANGAN KENAIKAN TARIF PPN 12 % DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM CORETAX : IMPLIKASI PADA UMKM DI INDONESIA” 10 (204): 383–94.
Faisol, M, and N Norsain. n.d. Netnografi: Perspektif Netizen Terhadap Kenaikan Tarif PPN 11%. Jurnal Akademi.
Hal, No Desember, Azmi Difa Fadilah, Nisrina Tiara Adinda, Maziyya Mughniati Rahma, Ribby Septiani Lauda, and Lilis Suminar. 2024. “Dampak Kenaikan Tarif PPN Terhadap Inflasi Dan Daya Beli Masyarakat Indonesia” 9 (2): 67–78.
Julito, K A, and I Ramadani. n.d. “Dampak Dan Kontribusi Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Menjadi 11%.” Media.
Kharisma, N, I K Furqon, U K H Abdurrahman, and W Pekalongan. n.d. Analisis Dampak. Kenaikan Tarif Pajak.
Laut, I.Made, and Merta Jaya. n.d. Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.
Majid, Fatchul, and Hilda Shofiatus Sholikhah. 2023. “DAMPAK KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ( PPN ) PADA MASYARAKAT DI INDONESIA” 2 (2): 92–97.
Maria Ulfa Batoebara & Muhammad Saleh. 2020. “Komunikasi Digital Dan Perubahan Sosial Di Masa Pandemic Covid 19.” Liwaul Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah Dan Masyarakat Islam, no. February: 1–9.
Moleong, Lexy J. n.d. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda karya.
Nasution, Zulkarnain, and Henky Japina. 2025. “TRANSFORMASI UMKM DI INDONESIA PEMBERLAKUAN PPN 12” 2 (1).
P.Siagian, Sondang. n.d. Filsafat Administrasi. Jakarta: CV. Gunung Agung.
Ppn, Nilai, Terhadap Masyarakat, and D A N Inflasi. 2025. “ANALISIS DAMPAK KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN” 1 (5): 205–10.
Putri, V G, and A Subandoro. n.d. Analisis Pengaruh Kenaikan Tarif Ppn 11% Terhadap Penjualan Pada Pt X. Jurnal.
Septiani, R. n.d. Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Wajib Pajak Pertambahan Nilai. PPN). Lex.