PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA

Main Article Content

Tasrizal

Abstract

Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan beberapa sengketa dalam masyarakatnya, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 13 (1) qanun Nomor 9 Tahun 2008. Sesuai qanun Nomor 10 Tahun 2008, maka penyelesaian sengketa dilakukan oleh perangkat gampong yang terdiri dari;  keuchik, tuha peut, dan imeum meunasah.  Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa pada peradilan adat gampong di Kecamatan Samudera dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pada peradilan adat gampong di Kecamatan Samudera serta mengkaji upaya mengatasi masalah yang dihadapi peradilan adat gampong dalam penyelesaian sengketa di Kecamatan Samudera. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan sifat penelitian analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh lembaga peradilan adat gampong di Kecamatan Samudera memiliki prosedur dan konsep tersendiri yang berbeda dengan konsep resolusi konflik lainnya. Konsep penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan hasil musyawarah, sehingga putusannya bukan kalah-menang, tetapi damai dan sama-sama menang. Kendala yang dihadapi oleh peradilan adat gampong diantaranya; administrasi tidak lengkap, para penegak hukum yang tidak mengerti regulasi, adanya pengaruh pluralisme hukum yang berlaku dalam masyarakat, minimnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaku peradilan adat, kurangnya kesadaran masyarakat dan keadilan hukum terhadap putusan peradilan adat. Upaya yang telah dilakukan oleh lembaga adat di Kecamatan Samudera untuk melahirkan kepastian hukum diantaranya; peradilan adat dijalankan oleh orang-orang yang di pandang memahami adat dan hukum dalam masyarakat atau yang memiliki profesi; dalam pelaksanaan putusan, peradilan adat melengkapi segala administrasi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari; para pelaksana peradilan adat gampong juga menjaga independensinya dalam menyelesaikan setiap sengketa. Dengan demikian perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi sehingga masyarkat mengerti sejauh mana kewenangan peradilan adat dalam penyelesaian sengketa dan pelatihan kepada pelaksana peradilan adat mengenai mekanisme pelaksanaan peradilan sehingga memahami tatacara proses persidangan.

Article Details

How to Cite
Tasrizal. (2023). PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA. ENLEKTURER: Journal of Islamic Studies, 1(2), 203–218. https://doi.org/10.21266/ejis.v1i2.168
Section
Articles

References

Abdurrahaman, Peradilan, (2009). Adat di Aceh sebagai Sarana Kerukunan Masyarakat, Banda Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh.

Badruzzaman Ismail, (2007). Masjid dan Adat Meunasah sebagai Sumber Energi Budaya Aceh, Banda Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Badruzzaman Ismail, (2008). Pedoman Peradilan adat di Aceh, Banda Aceh.

Hilman Hadikusuma, (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Bandung: CV Mandar Maju.

Iman Jauhari, (2009). Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam, Medan: Pustaka Bangsa Press.

Keputusan Bersama Antara Gubernur, Kapolda, Ketua Majelis Adat Aceh Nomor 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011 dan No.B/121/1/2012 tentang Kesepakatan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Peradilan Adat Gampong.

Mahdi Syihab, (2011). Eksistensi Peradilan Adat di Aceh, Jurnal Studia Islamika, Desember.

Moh. Koesnoe, (1979). Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Jakarta: Airlangga University Press.

Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/ Perselisihan Adat dan Istiadat.

Puslit lAIN Ar-Raniry, (2009). Peran Lembaga Adat dalam Mendukung Pelaksanaan Syari'at Islam di Aceh, Banda Aceh: Puslit lAIN Ar-Raniry.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 tahun 2003 Tentang Pemerintahan Gampong.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Pers.

Soepomo, (1993). Hukum Adat, Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Soerjono Soekanto, (2002). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syahrizal Abbas, (2009) Mediasi dalam Perspektif Hukum Syari'ah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana.

Syahrizal, (2004). Hukum Adat dan hukum Islam di Indonesia, Banda Aceh: Nadiya Foundation.

T Faizin. (2023). TRADISI MEUGANG ACEH DALAM KAJIAN KOMUNIKASI ISLAM. ENCOMMUNICATION: Journal of Communication Studies, 1(1), 70–83. https://doi.org/10.21267/ejcs.v1i1.118

T. Ibrahim El Hakimy, (2001). Hakim Perdamian Desa Sebagai Ujung Tombak Pencipta Kerukunan Dan Ketertiban Masyrakata, Banda Aceh: LAKA NAD.

Taqwaddin, (2011). Aspek Hukum Kehutanan dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, Yogyakarta: Intan Cendikia.

Yusi Amdani, (2014). “Proses Pelaksanaan Penyelesaian Perselisihan di Lembaga Peradilan Adat Aceh Tingkat Gampong (Desa)”, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Asy-Shir’ah, Vol. 48.